IMCNews.ID, Jambi - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi membebaskan mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dari segala tuntutan JPU dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 lalu.
Dalam putusannya saat sidang, Senin (11/4/2022), majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan.
Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa memulihkan nama serta martabat terdakwa. Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN