IMCNews.ID, Jambi - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto minta pemerintah konsisten menjalankan aturan soal angkutan batubara. Salah satunya mengenai larangan truk batubara mengisi BBM soal subsidi. Edi mengatakan, angkutan batubara yang mengisi BBM bersubsidi itu termasuk pelanggaran Undang-undang (UU).
Dia merujuk pada pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati pada saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jambi waktu lalu. "Nah ini kita rumuskan. Alhamdulilah beberapa daerah tidak boleh lagi menggunakan cara cara inkonstitusional. Seperti kemarin ibu Dirut bilang, tidak boleh mobil batubara menggunakan solar subsidi. Karena melanggar UU," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, persoalan batubara ini merupakan sesuatu yang menjadi dilema bagi pemerintah. "Batubara ini menjadi masalah yang sangatlah serius. Disatu sisi kita memikirkan ekonomi. Disatu sisi ada masalah laka, kemacetan yang mengganggu sektor lain," kata dia.
Menurut Edi, salah satu solusi untuk memecah masalah angkutan batubara adalah dengan konsisten menjalankan aturan agar golnya tercapai. Kemudian menata plat kendaraan batubara agar semua nomor kendaraan berlabel plat Jambi.
"Yang penting ada konsistensinya. Jangan menjalankan aturan gak konsisten supaya golnya tercapai. Kita juga mulai menata plat plat mobil. Kan tidak semua pakai plat Jambi. Ada BG, ada BE. Ada dua kemungkinan, kalau tidak mau platnya diubah ya sudah tidak usah beroperasi di Jambi," tegasnya.
Sebeklumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan pembahasan mengenai persoalan angkutan batubara di Auditorium Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Jambi, Senin (4/4). Dalam rapat tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengusulkan truk batubara tidak menggunakan BBM Solar Subsidi lagi. Sebab, biaya operasional truk batubara tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.Dia memaparkan, setiap hari terdapat sekitar 5.000 truk batubara beroperasi di Provinsi Jambi dengan rata-rata setiap mobil mengisi 100 liter bahan bakar. Jika satu liter disubsidi sekitar 7.000 rupiah, maka dalam satu tahun Negara menghabiskan Rp 1,26 Triliun subsidi BBM solar di Provinsi Jambi.
"Kontribusi batubara terhadap PAD Provinsi Jambi tidak sebanding. Dalam setahun PAD Jambi dari batubara hanya sebesar Rp 39 miliar. Jadi kita ini yang membiayai operasional Industri besar," katanya.Oleh sebab itu, Kapolda Jambi meminta pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji ulang terkait aturan pengisian Solar Subsidi oleh truk batubara. Dia juga meminta perusahaan tambang menyediakan Solar Subsidi dan memberikan upah kepada sopir truk batubara dengan perhitungan yang masuk akal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi."Jadi sekali lagi ini bukan untuk mempersulit truk batubara. Nanti juga akan diusulkan pengisian BBM solar Non subsidi di SPBU khusus untuk truk batubara. Nanti secara teknis akan dibicarakan, termasuk aturan dalam penggunaan solar truk batu bara," pungkasnya. (*)