IMCNews.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, khususnya soal dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.
Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.
Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya. (IMC02/ant)
Bertemu MUI, Kapolda Jambi Bahas Kamtibmas hingga Karhutla TNKS
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Harga Sawit Naik, Panen Anjlok 30 Persen: Kemarau Tekan Produksi Petani Jambi
Dua Bulan Kabut Asap, Kerugian Ekonomi Bisa Tembus Rp30 Triliun
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Karhutla Jambi 2026: Evaluasi Kebijakan dari Perspektif Hidrologi Gambut dan Keadilan Lingkungan
Emas Tergelincir di Asia Terseret Dolar AS Yang Bertahan Kuat