IMCNews.ID, Mataram - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam (4/4) itu berinisial Y (37).
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia. Selasa (5/4).
Meskipun barang bukti sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. "Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.
Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka. (IMC02/ant)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
DPR Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan