Luhut Terima Uang dari Kusnindar di Jalan

Senin, 04 April 2022 - 07:05:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Luhut Silaban, Mesran, dan Meli Hairiya mengaku menerima uang suap  pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Ketiganya mengaku menerima uang 200 juta dari Kusnindar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap setelah pengesahan RAPBD. 

Pengakuan ini disampaikan Luhut, Mesran dan Meli Hairiya saat diperiksa sebagai saksi Apif Firmansyah dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni itu mereka mengaku menerima uang setelah RAPBD disahkan menjadi APBD.

Sebelum paripurna pengesahaan APBD, Mesran mengaku belum mengetahui ada uang ketok palu. Begitu pula saat paripurna, belum ada pembicaraan soal uang. Menurut dia, Fraksi PDIP menerima LKPj Gubernur Jambi Zumi Zola dengan catatan.

“Kita dari fraksi PDIP menerima LKPj dengan catatan. Jika dikemudian hari tidak sesuai norma hukum, maka fraksi PDIP tidak bertanggung jawab,” katanya di hadapan majelis hakim.

Penuntut umum KPK, Hidayat  menanyakan kapan Mesran menerima uang ketok palu? Siapa yang memberikan kepada dirinya? 

Kata Mesran, tidak berselang  setelah paripurna itu, sekitar bulan Januari 2017, dia mendapat telepon dari Kusnindar. Setelah melalui percakapan telepon itu, Kusnindar langsung ke rumah Mesran dan memberikan sebuah bungkusan. “Setelah saya buka, ternyata bungkusan dari Kunindar itu adalah uang berjumlah Rp 100 juta. Uang itu sudah saya kembalikan ke KPK,” katanya.

Pada pemberian uang ketok palu tahap dua, Mesran juga menerima uang pemberian dari Kusnindar sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, Luhut Silaban, ketika paripurna belum menerima uang. Setelah itu, Kusnindar menghubunginya dan janjian di sebuah jalan di daerah Jambi Selatan. Penyerahan uang di pinggir jalan. 

“Kusnindar dalam mobil, saya berada di luar. Dia berikan bungkusan yang isinya adalah uang Rp 100 juta. Apa itu? tanya saya kepada Kusnindar. Terima saja dulu, kata Kusnindar,” ungkap Luhut.

Selanjutnya, pada penyerahan uang ketok palu kedua, dilakukan di depan kantor. Kusnindar kembali menyerahkan bungkusan plastik. "Waktu dibuka isinya uang. Saya tanya uang apa, Kusnindar mengatakan, sudah lah, trimo wae lah. Uang itu sudah dikembalikan," jelasnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Meli Kairiya, juga mengaku menerima uang ketok palu. Anggota DPRD melalui PAW pada April 2016 itu menerangkan, uang ketok palu itu diterima dari Kusnindar di gedung DPRD Provinsi Jambi. 

“Diberikan Kusnindar di kantor di ruang komisi sebesar Rp 100 juta antara bulan Juni atau Juli. Kata Kusnindar, di dalam tas ibu ada uang. Saya kasih ibu, karena kita berteman," ungkap Meli.

Seperti diketahui Apif Firmansyah akan didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan  Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara gratifikasi, Apif bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 34 Miliar. Dari jumlah tersebut berapa berapa yang dinikmatinya Apif. Sedangkan dalam perkara suap, Apif menyimpan uang sebesar Rp 13 Miliar yang dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD.

Apif berperan aktif dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia juga punya peran penting dalam menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi. Dia menjadi perpanjangan tangan Zumi Zola kepada pengusaha-pengusaha itu. Sebelum ditahan oleh KPK, Apif merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar periode 2019-2024. (*)



BERITA BERIKUTNYA