Pemkot Terapkan Sanksi Tilang Hingga Cabut Usaha SPBU

Truk Batubara Dilarang Isi Solar dalam Kota

Jumat, 01 April 2022 - 14:23:10 WIB

IMCNews.ID, Jambi  - Mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022 truk angkutan batubara, CPO  dan angkutan hasil kebun lainnya dilarang mengisi BBM solar di SPBU dalam Kota Jambi. Larangan ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi nomor: 08/INS/IV/HKU/2022, tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU  Wilayah Kota Jambi. 

Dalam Instruksi itu, disepakati hanya 5 (lima) SPBU yang boleh menjual solar subsidi untuk angkutan truk batubara, CPO dan angkutan hasil kebun lainnya. Dipilihnya 5 (lima) SPBU tersebut karena posisinya berada di Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Barat. Lima SPBU tersebut yakni  SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete. 

“Pengisian dibatasi 30-40 liter per kendaraan,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha, Kamis (31/3). Selain 5 SPBU tersebut, tidak boleh ada SPBU dalam Kota Jambi yang melayani pengisian solar subsidi pada truk angkutan batu bara, truk CPO dan truk angkutan hasil kebun lainnya.

Instruksi walikota ini dikeluarkan menyikapi situasi yang berkembang selama ini. Dimana terdapat antrian pengisian BBM jenis Solar JBT (subsidi) di SPBU Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat menginisiasi penyelenggaraan rapat pengendalian BBM bersubsidi dengan mengundang beberapa instansi terkait.

Diantaranya Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Dandim 0415/Batanghari, Dandenpom, Hiswana Migas, Pertamina Region Jambi, Dishub, serta Pengusaha SPBU di Kota Jambi. Dalam rapat yang berlangsung terbatas di Aula BKPSDMD Kota Jambi, tersebut menyepakati instruksi Walikota Jambi nomor: 08/INS/IV/HKU/2022 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU  Wilayah Kota Jambi. 

Fasha menegaskan ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar. Sanksi akan diberikan pada angkutan berupa tilang. Bagi SPBU akan dikenakan sanksi teguran pertama hingga teguran kedua. "Jika terjadi berulang 3 kali pelanggaran, maka izin usaha SPBU akan dicabut. Bahkan hingga pencabutan izin operasional SPBU. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 April 2022,” katanya.

Fasha menjelaskan, bagi lima SPBU yang diperbolehkan mengisi angkutan batubara, kuota solar subsidinya akan ditambah oleh Pertamina. “Pertamina sudah bersedia menambah kuotanya. Dan untuk SPBU dalam kota, kuota solar subsidinya tidak dikurangi,” imbuhnya.

Terhadap kelima SPBU itu juga berlaku aturan tak diperkenankan terjadi antrian dan macet di sekitar wilayah SPBU.  "Khusus mobil esensial, boleh isi di SPBU mana saja. Misalnya pengangkut sampah, ekspedisi sembako, dan lainnya," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory yang hadir dalam rapat tersebut Dia sangat mengapresiasi hasil rapat yang sudah disepakati. Dia mengatakan, masalah kemacetan SPBU, pengangkutan batu bara dan penggunaan solar subsidi memang menjadi konsen Kapolda Jambi. “Kejadian ini memang dialami berapa daerah. Terutama terkait kegiatan tambang maupun perkebunan,” katanya.

Menurut dia, ini memang tidak mudah. Karena persoalannya yang sudah turun temurun. “Kalau tidak lakukan upaya penyelesaian, malah akan krodit. Membebani kita dan memberikan gangguan,” sebutnya. 

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, setiap hari pihaknya menerima 7 Hingga 11 Laporan mengenai antrian panjang di SPBU. "Setiap pengaduan yang masuk, tidak mungkin tidak ditindaklanjuti. Kami sudah mensosialisasikan beberapa portal pengaduan terkait hal tersebut," katanya.

Menurut pantauannya, lanjut Dhafi, yang banyak mengantri adalah truk kosong sehabis mengantar batu bara.  "Truk-truk ini yang kemudian berduyun-duyun masuk ke kota mengisi BBM. Bahkan mereka parkir di jalan sehingga menghambat yang lain. Oleh karena itu kita berharap pengelola SPBU bisa membantu hal tersebut. Karena di dalam pendirian SPBU tersebut ada yang dinamakan AMDAL lalu lintas. Jadi itu harus ditaati jangan sampai supply ke masyarakat terganggu," jelasnya.

Sementra perwakilan dari Pertamina, Yanuar, mengatakan pihaknya sudah menghitung konsumsi angkutan batubara. Untuk angkutan batu bara dengan tonase 8-9 ton, konsumsi solarnya kurang lebih 1 liter per 5-7 Kilometer (Km). “Asumsi kami tambang terjauh di Rangkiling, jarak 150-170 Km. Sementara untuk 30 liter sudah mencapai perjalanan 210 Km. Menurut kami 30-40 liter itu sudah maksimal,” katanya dalam rapat. 

Namun, saat ditanya mengenai kuota solar subsidi, dia mengaku tidak tahu. "Kalau untuk kuota saya tidak hafal, karena itu merupakan angka-angka," katanya.

Perwakilan dari SPBU Bagan Pete menyatakan siap menjalankan instruksi walikota Jambi tersebut. Pihaknya meminta salinan dari instruksi tersebut untuk dipajang di SPBU sebagai landasan hukum para pekerjanya untuk menghadapi sopir sopir angkutan batubara. 

Perwakilan SPBU Talang Bakung menambahkan, biasanya para sopir-sopir batubara mendatangi SPBU mulai dari pukul 12 malam. Mereka bahkan menginap di SPBU dan tidak akan meninggalkan SPBU tersebut sebelum mengisi BBM.

"Kadang sampai tidur di SPBU. Sudah kita kasih teguran tapi mereka memiliki massa yang banyak, sehingga sulit . Kami sangat berharap pemerintah bisa turut membantu," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA