IMCNews.ID,Jambi - Operasi Keselamatan 2022 telah usai, 14 Maret lalu, selama dua pekan digelar, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan 845 surat tilang untuk pengendara yang melanggar di Provinsi Jambi. Sedangkan 244 pengendara lainnya diberikan teguran.
"Selama 14 hari Operasi Keselamatan 1 - 14 Maret 2022, sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara meningkat sebesar 95,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana, hanya memberikan 432 surat tilang," ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi baru-baru ini.
Dia menjelaskan pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, kendaraan yang melebihi kapasitas, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan plat, memakai knalpot brong dan melebihi batas kecepatan.
Dhafi menambahkan selama Operasi Keselamatan, jumlah lakalantas sebanyak 30 kejadian. Dimana 7 meninggal dunia, 4 luka berat dan 32 luka ringan. Adapun kerugian materil sebanyak Rp 61,2 juta.
"Jumlah laka lantas selama Operasi Keselamatan menurun 42,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya dimana jumlah laka lantas sebanyak 52 kejadian," tegasnya. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir