IMCNews.ID, Jambi - Universitas Jambi mengadakan National University Debating Competition (NUDC) Tingkat Universitas Jambi 2022, di Aula Gedung Pascasarjana lantai 4 Unja Telanaipura. Ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menghasilkan delegasi bagi Universitas Jambi dan untuk mengikuti NUDC tingkat Nasional yang diadakan oleh pusat prestasi nasional dan nantinya akan mewakili Indonesia dalam World Universities Debating Championship (WUDC).
Peserta terdiri dari beberapa tim dari 7 fakultas di lingkungan Unja. Total peserta ada 13 tim. Sedangkan juri adalah dosen dari berbagai fakultas di lingkungan Unja. Mereka, yaitu Dr. Mukhlash Abrar, S.S., M. Hum., (FKIP), Dr. Arrie Budhiartie, SH., M. Hum., (Hukum), Dr. Ir. Rahmi Dianita, S. Pt., M. Sc., I.P.M. (Peternakan), Dedy Antony, S.P., M. Si., Ph.D., (Pertanian), Faradina Zevaya, M.E., (FEB), Muhammad Ikrar Lagowa, S.T., M.Eng.Sc., (Saintek).
Pemenang seleksi ini merupakan tim dengan nilai tertinggi. Sedangkan best speaker yang merupakan peserta dengan hasil individu terbaik yang akan mewakili Unja dalam seleksi NUDC tingkat regional dan jika lolos akan lanjut ke tingkat nasional.
Peserta yang berhasil dalam kegiatan National University Debating Competition (NUDC) Tingkat Universitas Jambi 2022 yaitu, peringkat 1 adalah Laura Layne Sinipete (Hukum) dan peringkat 2 Aulia Tandri (FKIP) sebagai Best Speaker National University Debating Championship Universitas Jambi 2022, dan Aidini Desfa Reza (Saintek) Sebagai Best Adjudicator National University Debating Championship Universitas Jambi 2022. Untuk pemenang National University Debating Championship Universitas Jambi 2022, juara 1 Tim Fakultas Sains dan Teknologi, juara 2 Tim Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juara 3 tim Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, dan juara harapan 1 tim Fakultas Hukum. (*)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan