IMCNews.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi, dengan meringkus empat orang tersangka.
"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (26/3).
Ia menyebutkan identitas keempat tersangka masing-masing berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ujarnya pula.
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
"Ini masih satu jaringan," katanya lagi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," katanya pula. (IMC02/ant)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah