IMCNews.ID, Jambi - De'Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3/2022). Selain disegel, manajemen tempat karaoke itu juga diharuskan membayar denda.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan penyegelan dilakukan karena De’Tones by Afgan beroperasi melebihi batas waktu yang semestinya di masa pandemi.
"Tempat Karaoke De’Tones by Afgan ini sudah melanggar jam operasional sebanyak dua kali, melebihi batas waktu. Selain disegel, pengelola juga didenda Rp 10 juta,” kata Mustari.
Dia berharap pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan yang ditetapkan di tengah pandemi saat ini.
"Kami mengharapkan kerjasama dan disiplin semua unsur masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi. Terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” katanya.
Dia menghimbau masyarakat agar peduli terhadap kondisi kesehatan masing-masing maupun keluarga terdekat. Pasalnya, angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi sudah cukup tinggi.
“Kalau bukan kita sendiri, siapa lagi. Kita tetap minta warga patuhi prokes 3M. Insya Allah dapat mencegah penularan. Karena kalau sudah kena (Covid-19,red) nanti akan ada penyesalan sendiri,” pungkasnya.
Sementara Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menambahkan, selain melanggar jam operasional, De’Tones by Afgan juga tidak memiliki izin minuman beralkohol (minol).
"Izin minolnya tidak ada. Selain disegel, petugas juga menyita lebih dari 100 botol minol dari sana untuk diamankan kemudian dimusnahkan,’’ katanya. (IMC01)
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala