IMCNews.ID - Mengantisipasi kegiatan asusila jelang Ramadan 1443 Hijriah, sebanyak empat panti pijat didatangi tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Operasi pekat ini kami lakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah mendatang," kata Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi, Minggu (20/3/2022).
Menurut dia, razia penyakit masyarakat tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Ia mengatakan, dalam operasi pekat pada Sabtu (19/4) malam, Satpol PP Belitung beserta tim gabungan yang terdiri dari BNNK Belitung, Dinas Kesehatan Belitung dan Disdukcapil Belitung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha panti pijat, administrasi kependudukan pekerja, pemeriksaan narkotika dan vaksinasi COVID-19.
Dia menyebutkan, razia tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya perbuatan asusila seperti layanan prostitusi yang berkedok sebagai lokasi panti pijat atau refleksi.
"Dari empat lokasi panti pijat yang kami datangi, satu panti pijat kedapatan tidak memiliki kelengkapan izin sehingga pengelola kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Belitung akan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat menjelang maupun selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Target sasaran operasi seperti panti pijat, karaoke, Tempat Hiburan Malam (THM), kafe yang diduga melakukan aktivitas pelanggaran dan tempat penjualan minuman keras," katanya. (IMC01)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat