IMCNews.ID, Cirebon - Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur dan menangkap enam orang yang diduga melakukan pencurian ikan.
"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat (18/3).
Ia mengatakan saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jawa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K. "Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," tuturnya.
Ia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.
Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya. (IMC02/ant)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Dibebaskan dari Jerat Pidana