IMCNews.ID, Kerinci - Menindaklanjuti penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi, Pada Jumat (11/03/2022) lalu, BPK RI perwakilan Jambi akan mulai melakukan pemeriksaan secara rinci terhitung mulai selasa (15/03/2022).
Seluruh OPD dan pejabat eselon III dalam lingkup kabupaten Kerinci, dilarang untuk melakukan perjalanan Dinas keluar Daerah untuk sementara waktu.
Asisten III Setda Kerinci, Darifus mengatakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai kepala Dinas, Kepala Bagian,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang Melakukan Perjalanan Keluar daerah, selama BPK masih berada di Kabupaten Kerinci.
"Hari ini (kemarin, red) sudah mulai melakukan audit terhadap LKPD kita, untuk itu seluruh pejabat, dilarang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, kecuali ada izin dari Bupati Kerinci," tegasnya.
Darifus menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen maupun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
"Selain itu, pejabat juga diminta untuk proaktif dan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh BPK, seperti SPJ dan lain sebagainya," tegasnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Banyak Laporan Kerja OPD Tak Sistematik Tanpa Didukung Data Akurat