IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Polresta Jambi merampungkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat menghebohkan Jambi akhir Desember 2021 lalu.
Dua tersangka, Sudin dan Putri Indah Sari dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, Kamis (10/3/2022). Dalam waktu dekat, keduanya segera disidang.
Korban kedua tersangka adalah anak anak dibawah umur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan, selain berperan sebagai mucikari, Sudin juga turut menyetubuhi anak anak dibawah umur yang dibawa oleh Putri.
"Tersangka Sudin mencari anak perempuan dibawah umur untuk bisa dijadikan penghibur di Jakarta," katanya.
Sedangkan Putri indah Sari berhasil mendapatkan dua orang wanita. Satu dibawah umur dan yang satu lagi sudah dewasa untuk dijadikan wanita penghibur di tempat Sudin.
"Putri memberikan wanita yang dibawanya ke tempat Sudin sebesar Rp 3 juta," sebutnya.
"Dalam waktu satu pekan surat dakwaan akan selesai, setelah itu kita akan daftarkan perkaranya ke pengadilan negeri Jambi," katanya.
Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti satu unit handphone Merk OPPO A12 Warna Biru Tosca, Satu Unit handphone Merk OPPO F11, Satu Unit Hp Merk IPHONE 7 Warna Rose Gold, Uang Tunai Sejumlah Rp 1,9 juta.
Kemudian satu lembar bukti tiket Pesawat Jambi-Jakarta Tanggal 07 Desember 2021 dengan nama pemesan Putri Indah Sari.
Kasus perdagangan anak dibawah umur ini terungkap awal Desember 2021. Ketika itu, 4 Desember 2021 polisi mendapat laporan kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Anak tersebut dijual kepada Sudin, bos tempat hiburan di Jakarta.
Sedikitnya ada 13 orang anak yang jadi korban komplotan Sudin Cs dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dalam aksinya, Sudin awalnya berhubungan dengan Putri. Dia juga pernah berhubungan badan dua rekan Putri, R dan PIS.
Kemudian Sudin meminta Putri mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korhan kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. Sementara korban mau dijual karen tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya. (IMC01)
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
Polisi dan Kementerian ESDM Selidiki Longsor di Tambang PT KIM yang Tewaskan Dua Pekerja