IMCNews.ID, Jakarta - Ratusan buruk mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/3).
Pada saat yang sama mereka juga melakukan unjuk rasa secara damai di depan gedung DPR RI guna menyampaikan sejumlah tuntutan.
Intinya, lanjut Said Iqbal, pihaknya meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau paling lama satu bulan setelahnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia mengambil upaya agar memberhentikan agresi perang Rusia di Ukraina.
Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok, menolak penundaan Pemilu 2024 dan terakhir, mereka juga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan kaum pekerja.
Ratusan buruh tersebut terdiri dari beberapa kelompok. Tepat di depan barisan buruh terdapat sebuah mobil komando dengan perlengkapan pengeras suara. Mobil tersebut digunakan orator massa aksi untuk berunjuk rasa.
Situasi lalu lintas di depan gedung DPR RI mulai tersendat karena pengguna lalu lintas karena jalan mulai menyempit akibat aksi demonstrasi buruh itu.
Polisi juga belum melakukan penutupan jalan, tetapi hanya berjaga di sepanjang jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi masih berjalan dengan kondusif. (IMC02/ant)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Sri Mulyani Sebut Terbukti Bisa Manfaatkan Momentum Untuk Reformasi