IMCNews.ID, Kendari - Polres Muna melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perusakan Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo, di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya inisial LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16) diduga melakukan perusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 Wita
"Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu 6 Maret 2022," katanya saat di telpon, Pada Kamis (10/3).
Dia menyampaikan, ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.
Astaman menjelaskan, awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor, saat tiba tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran lalu setelah padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu.
Astaman menyebut ketiga tersangka berani melakukan perusakan disebabkan sebelumnya telah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras jenis arak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (IMC02/ant)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan