Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Wiwid Iswara Divonis Paling Berat

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:27:16 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan menjalani sidang pembacaan vonis oleh hakim, Rabu (9/3/2022). 

Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi. Di antara empat terdakwa, Wiwid divonis paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

Sementara tiga mantan dewan lainnya, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing  divonis 3 tahun 6  bulan (3,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Selain itu, majelis hakim yang diketuai  Syafrizal juga menjatuhi pidana tambahan kepada Wiwid Cs, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokoknya.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum yang tercantum dalam  pasal 11 UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi  dengan 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti. Fahrul Rozi Rp 375 juta subsider 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subsider 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsider 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA