IMCNews.ID, Jambi - Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan menjalani sidang pembacaan vonis oleh hakim, Rabu (9/3/2022).
Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi. Di antara empat terdakwa, Wiwid divonis paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Sementara tiga mantan dewan lainnya, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Syafrizal juga menjatuhi pidana tambahan kepada Wiwid Cs, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokoknya.
Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum yang tercantum dalam pasal 11 UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi dengan 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti. Fahrul Rozi Rp 375 juta subsider 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subsider 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsider 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (IMC01)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan