IMCNews.ID, Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.
"Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan," kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (8/3).
Ia mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.
Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (IMC02/ant)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
320 Orang Ditipu Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai 11 Miliar