IMCNews.ID, Lombok Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, mengatakan ribuan botol minuman keras yang diduga dijual tanpa izin tersebut disita dari beberapa hotel dan kafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.
"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," katanya, Sabtu (5/3).
Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar, sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.
"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," katanya pula.
Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.
"Penjual kami berikan surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin," kata dia lagi.
Dengan adanya razia tersebut, diharapkan keamanan dan kenyamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Tengah bisa terjaga, terlebih dengan adanya ajang MotoGP Mandalika.
"Ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadi tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah," katanya lagi. (IMC02/ant)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah