IMCNews.ID, Kendari - Dua mantan Walikota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan bapak dan anak, Selasa, menghirup udara bebas dari rumah tahanan setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun.
Asrun adalah ayah dari ADP. Asrun dan ADP menjalani hukuman kurungan setelah hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya terbukti korupsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan ADP hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Kendari sekitar 114 hari. Ayahnya Asrun yang empat tahun lalu giat bersosialisasi persiapan Pilkada Gubernur Sultra 2018 terseret dalam .
Kebebasan yang dinikmati hari ini (1 Maret 2022) oleh Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun adalah buah perjuangan hukum luar biasa oleh kedua terhukum.
Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Asrun dan ADP dikabulkan Mahkamah Agung hingga mengurangi masa hukuman dari sekitar 6 tahun menjadi 4 tahun.
ADP keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kolaka sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
ADP keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 Wita dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan.
Setelah keluar ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat. ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya.
Setibanya di rumah kerabatnya, mantan walikota Kendari disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.
Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya.
Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kota Kendari sekitar 200 kilometer dari Kolaka. (IMC02/ant)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan