IMCNews.ID, Jambi - Belakangan ini, antrean truk di sejumlah SPBU tampak mengular bahkan hingga menyebabkan kemacetan. Pihak SPBU bisa terkena ancaman pidana jika membiarkan hal ini terjadi.
"Apabila terjadi pembiaran akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada SPBU yang bersangkutan," tegas Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (28/2/2022).
Dia meminta pengelola SPBU di Provinsi Jambi menerapkan sistem pengaturan terhadap kendaraan, khususnya truk pengantri solar.
"SPBU harus memiliki sistem pengaturan antrian truk yang mengantri solar sehingga tidak mengakibatkan kemacetan di jalan," katanya.
Apabila dalam antrean ada kendaraan memakan badan jalan, petugas SPBU harus segera mengurai sehingga tidak terjadi kemacetan.
Dia juga menjelaskan semua SPBU di berikan pengertian mengenai pengaturan dan pengenalan rambu agar tidak terjadi kemacetan.
Pihak SPBU, kata dia, telah membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk bertanggung jawab penuh dapat mengatur keluar masuk dan antrean kendaraan saat pengisian BBM agar tidak terjadi kemacetan.
Dia menyebut, pengaturan lalu lintas seperti untuk parkir kendaraan sementara menjelang pengisian BBM sangat penting, karena antrian itu menjadi pangkal kepadatan dan kemacetan jalan raya di lokasi SPBU.
"Bagi pihak SPBU bila ada pengemudi yang membandel segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya. (IMC01)
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif