IMCNews.ID, Tebo - Seorang remaja di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, berinisial P (16) diketahui hamil saat akan melakukan vaksinasi sebagai syarat administrasi nikah.
Akibat kejadian itu, kekasihnya LS (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tebo.
LS mengungkapkan selama 1 tahun berpacaran dengan P, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 9 kali.
Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Menurut LS, paling banyak mereka berdua melakukan hubungan intim di kebun sawit.
Selain itu juga pernah di rumah P. Lalu pernah juga dilakukan di kediaman LS ketika kondisi rumah sepi.
"Saya minta sama dia, dan dijadikan bakal saya nikahi," katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LS pergi merantau ke pulau Jawa mencari modal untuk menikah. Kedua pasangan sejoli ini sempat putus komunikasi.
Namun, LS tidak membantah yang dikandung P adalah anaknya. Dia percaya kekasihnya itu tidak melakukan hubungan dengan orang lain. Meskipun akan diproses hukum LS tetap akan menikah dengan P.
"Iya itu anak saya, dan saya percaya dengan dia," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, meski siap menikahi pacarnya, proses hukum terhadap LS tetap akan berlanjut.
Penetapan tersangka LS sesuai dengan hasil pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan. Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Pemeriksaan terus berlanjut, meskipun akan menikah proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat(1) ayat (2) jo 76E UU 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi