IMCNews.ID, Bandarlampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menemukan sebanyak 32.000 dus minyak goreng atau sekitar 345.600 liter di CV Sinar Laut, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung belum didistribusikan ke masyarakat.
"Ini semua barang, tadi kami minta untuk tidak boleh untuk diekspor, dan segera disalurkan ke masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, di Bandar Lampung, saat melakukan sidak bersama Satgas Pangan Mabes Polri Selasa (22/2).
Ia mengatakan tertahannya ribuan liter minyak goreng tersebut di gudang CV Sinar Laut, dikarenakan ada proses administrasi perusahaan yang hingga saat ini belum selesai.
"Kata pemilik perusahaan ini, barangnya belum dikeluarkan karena sistem administrasinya berjalan lama di pusat, sehingga penyaluran ke masyarakat sedikit terhambat," ujarnya.
Terkait apakah CV Sinar Laut ini ada indikasi melakukan penimbunan minyak goreng, Dirkrimsus Polda Lampung tersebut mengatakan bahwa tertahannya minyak goreng ini di gudang karena ada administrasi yang belum selesai.
“karena administrasi yang belum terselesaikan, ada selisih harga. Makanya barang ini tidak boleh diekspor dan harus dijual di dalam negeri," kata dia lagi.
Direktur CV Sinar Laut Andre Wijaya membantah bahwa perusahaannya telah menimbun ratusan ribu liter minyak goreng di gudangnya.
"Ini bukan menimbun, tidak ada itu penimbunan karena semua stok minyak goreng ini sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan," katanya pula.
Menurutnya, belum tersalurkannya puluhan ribu dus minyak goreng tersebut karena ada selisih harga dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kendalanya stok lama yang harganya kami beli tinggi sedangkan HET dari pemerintah sekarang Rp14.000, sehingga ini memang sedang dicarikan jembatannya agar bisa segera tersalurkan," katanya.
Bahkan, kata dia lagi, pihaknya pun telah dipanggil oleh Kemendag dan dipertemukan oleh eksportir yang mau membeli stok lama minyak goreng itu.
"Jadi eksportir ini untuk menjembatani kami agar mau membeli harga standar Rp 18 ribu, lalu menjualnya lagi ke kami dengan HET, kemudian kami ambil lagi untuk segera disalurkan ke masyarakat, dalam hal ini pun kami tidak boleh mengambil keuntungan satu rupiah pun dan barang harus segera disalurkan," kata dia pula.
Anggota Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Pol Eka Mulyana mengatakan bahwa pihaknya datang untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penetapan minyak goreng satu harga oleh pemerintah.
"Jadi kami memang datang ke setiap wilayah untuk memonitor kebijakan pemerintah pusat dijalankan atau tidak di lapangan," katanya. (IMC02/ant)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi