Aturan Baru JHT, Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 14:50:41 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Dana JHT baru bisa dicairkan saat usia telah mencapai 56 tahun. 

Kebijakan baru ini menuai banyak respon. Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BP Jamsostek Pontianak, Abdul Shahih mengatakan perubahan aturan pencairan JHT itu dalam rangka menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi.

"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta atau keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," ujarnya, Minggu (13/2/2022). 

Ia menambahkan JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun ataupun saat peserta mengalami cacat tetap.

"Selain itu, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia," kata dia.

Dengan adanya perubahan tersebut, ia berharap manfaat JHT lebih optimal dirasakan peserta dan hari tua peserta menjadi lebih sejahtera.

"Tentu, semua ini untuk lebih baik. Dengan hal itu baik peserta atau keluarga menjadi terjamin," harapnya.

Ia menyebutkan terkait kepesertaan BPJamsostek dari semua program di Kalbar secara umum baru mencapai 30 persen, sehingga harus terus dipacu dan ditingkatkan.

"Dari total peserta, 50 persennya dari pekerja formal dan untuk informal baru empat persen. Nah, itu perlu upaya bersama untuk memaksimalkan perlindungan kepada pekerja yang ada di Kalbar," jelasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA