Kadis ESDM Bersama Pengusaha Tambang Dipolisikan

Senin, 07 Februari 2022 - 19:10:42 WIB

Hartati yang melaporkan Kadis ESDM dan pengusaha Tambang. (ist)
Hartati yang melaporkan Kadis ESDM dan pengusaha Tambang. (ist)

IMCNews.ID - Hartati Hartono, SH, MH yang mengaku sebagai warga Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs Haris Kariming bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama, ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Laporan disampaikan pada Senin (7/2/2022) tadi. Keempat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama itu yakni, H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja (Direktur) Anugrah Bregas Priambodo (Komisaris) dan Ye Ju (Komisaris).

Dalam laporannya Hartati mengurai kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel yang dilakukan Kadis ESDM dan kaitannnya dengan areal tambang yang dikelola PT Kurnia Degess Pratama.

Disebutkan bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.

Surat tersebut bertujuan untuk meminta Kejaksaan Tinggi membuat Legal Opinion terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.

"Dalam hal ini patut diduga terlapor telah melihat langsung seluruh dokumen yang dimiliki PT. Kurnia Degess Pratama. Ada bukti dokumen peta lokasi diduga 90% masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Hartati Hartono usai mengantarkan laporan ke Ditkrimsus Polda Sulteng, Senin siang tadi. 

Kemudian untuk bukti dokumen perusahaan No akte 27 tanggal akte 2021-06-16, tidak ada sinkronisasi dengan IUP Operasional Produksi dengan nomor SK yang dimilik PT. Kurnia Degess Pratama 540.3/SK.008/DESDM/V/2011 tanggal berlaku SK 5/23/2011 dan tanggal berakhir SK 5/1/2031.

"Artinya, sangat tidak mungkin perusahaan yang baru berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011," katanya. 

Menurutnya, untuk data pembayaran PNBP kewajiban perusahaan ke negara, baik bukti iuran tetap (landreat) maupun iuran produksi (royalti) juga tidak ditemukan

"Kami sudah mengkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, tapi jawaban yang kami dapatkan bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti bayar," terangnya.

Tjandra Tjuatja, Anugrah Bregas Priambodo dan Ye.ju (PT. Kurnia Degess Pratama), melalui surat tanggal 02 Juni 2021 dengan nomor surat 01/LO-KDP/V21, bermohon untuk pengurusan Legal Opinion Jaksa.

"Patut diduga pihak PT. Kurnia Degess Pratama sebagai terlapor juga mengetahui segala proses pembuatan dokumen, sehingga diduga telah terjadi perbuatan Tindakan Melawan Hukum, dalam pengurusan izin pertambangan nikel, sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," tegasnya. (IMC01)

Sumber: Pikiran rakyat


BERITA BERIKUTNYA