IMCNews.ID, Jambi - Ratusan Advokat lintas organisasi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menuntut rekannya, Tengku Ardiansyah yang diamankan Kejari Tanjab Timur dibebaskan.
Massa mengatasnamakan diri Pembela Profesi Advokat. Koordinator aksi ini Dedi Yuliansyah. Aksi sempat memanas.
Salah satu orator dalam kesempatannya meneriakkan, akan melawan pihak Kejari Tanjabtim atas arogansi dan kesewenang-wenangannya.
“Saya mewakili dari Peradi Batam, saya akan melawan Kejari Tanjabtim. Kita sudah terlalu lama diam, hanya ada satu kata, lawan. Kita akan lawan arogansi Kejaksaan yang menangkap rekan kita Tengku Ardiansyah, kita akan suarakan ke nasional. Saya sudah menyampaikan kepada kawan-kawan Peradi Batam bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi, advokat dilindungi oleh undang-undang,” ujar sang orator Perwakilan Peradi Batam.
Orasi juga disampaikan Budi, perwakilan Jakarta, bahwa kemarin kami sudah mengunjungi Kejari Tanjabtim tapi tidak ditemui oleh Kajari Tanjabtim.
"Penyidik kejari Tanjabtim semena-mena menangkap Advokat seperti itu tidak menghargai sesama penegak hukum, dak ngerti dimana kuliahnya itu penyidik," katanya.
Menyikapi massa aksi yang semakin memanas, Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi yang menghadapi para demonstran menyampaikan bahwa menerima aspirasi mereka.
"Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur. Sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tau bahwa penegakan hukum pasti ada 2 alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu sama-sama menghargai,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak membuat para demonstran semakin memanas, sempat terjadi cek-cok sesaat. Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati Jambi, Sapta Subrata.
“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 pada hari senin,” kata Lexi.
Beberapa poin yang menjadi tuntutan massa di antaranya, menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, S.H, M.H yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.
Kedua, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jagung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.
Ketiga, bahwa kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Advokat Lintas Organisasi Geruduk Kejati Jambi Minta Rekannya Dibebaskan