IMCNews.ID, Jambi - Mantan pengacara KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Tengku Ardiansyah ditangkap oleh penyidik Kejari Tanjabtim, Rabu (2/2/2022) malam tadi di salah satu kafe di Kota Jambi.
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespon penangkapan itu sebagai tindakan tendensius. Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan anggota KAI Jambi.
Ketua KAI Kota Jambi, Fikri Riza mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusahakan penangguhan penahanan terhadap Tengku.
"Tengku Ardiansyah sedang menjalani tugasnya sebagai pengacara, profesi ini dilindungi undang-undang maka harus sesuai aturan," ujar Fikri Riza, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebutkan, sebelumnya Tengku pernah dipanggil pihak Kejari Tanjabtim. Kata dia, saat itu Tengku menghadiri panggilan.
"Tapi kok tiba-tiba ditangkap kayak teroris saja, harusnya tidak begitulah," katanya.
Maka dari itu dia sangat keberatan dengan penahanan ini. "Kita merasa dizholimi dan keberatan atas penahanan ini," tambahnya.
Sebelumnya Kuasa hukum mantan ketua KPU tanjab timur cholis, Tengku Ardiansyah ditangkap Penyidik Pidsus Kejari Tanjab Timur;
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak 2020. (IMC01)
Udara Memburuk Akibat Kabut Asap, Wacana Liburkan Sekolah Masih Dipertimbangkan
Korupsi Kuota Haji Diduga Memperkaya Mantan Menag Yaqut Hingga Rp4,8 Miliar
Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri: Efisiensi, Jangan Tiba-Tiba Minta Tambah DAU
Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api
Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Cs Disebut Rugikan Negara Hingga USD 30.194.452.79