IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 370 orang buronan kejaksaan hingga saat ini masih berkeliaran. Keberadaan mereka masih terus diburu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga Januari 2022, 370 buronan itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) lalu.
Dalam kesempatan itu, dia membeberkan lembaganya telah berhasil menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.
“Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang,” katanya.
Hanya saja, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Nantinya aparat penegak hukum Indonesia akan mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.
Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN