IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi dengan tersangka Apif Firmansyah.
Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan. "Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Empat saksi yang diperiksa di antaranya, Phe Ngak Boen (karyawan Swasta), Dana Indriyana Heumasse, Hanna Fransisca (karyawan Swasta) dan Ruth Lila Anggraini. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Tronton Tabrak Enam Mobil dan 14 Motor, Lima Tewas, 13 Luka Berat, Satu Kritis