IMCNews.ID - Praktek prostitusi dengan kedok sebagai salon berhasil diungkap. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial RA (52) yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut.
Salon MS ini beroperasi di Kota Padang, Sumatera Barat. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menyatakan Salon MS berada di Kecamatan Padang Barat.
Kasus ini diungkap Jumat (14/1/2022). Ia mengatakan penggerebekan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Jumat sekitar pukul 16.20 WIB. Di dalam salon, didapati empat ruangan khusus yang digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Saat penggerebekan, ada dua kamar yang digunakan. Kanit Ditreskrimum Polda Sumba, Kompol Rahmat menjelaskan, di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.
"Kita mendapati SR dengan pria yang sempat kita periksa dan kemudian kita lepas karena tidak sesuai KUHP. Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," katanya.
Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja tapi tidak ada lelaki di kamar tersebut.
Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Tersangka RA akan disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya