IMCNews.ID - Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang sepanjang 40 kilometer masih ada 700 meter lebih lahan masyarakat yang harus segera diganti rugi, yang terletak di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, namun telah disepakati untuk segera dibayar.
"Lahan 700 meter lebih itu berasal dari 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan, karena masyarakat tidak menerima harga ganti rugi, sebab ada perbedaan harga bandingkan pada lahan lain, " kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Senin (10/1/2022).
Ia menyebutkan bahwa 13 bidang lahan itu milik 9 orang, dan karena ada permasalahan harga satuan bidang yang kurang pas, kemudian diukur ulang oleh Masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya pun sudah disepakati.
"Alhamdulillah sembilan pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakat dan menandatangani semua. Tadi kami bersama Kepala BPN dan Wakil Kejati Riau sudah membahas ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum dibebaskan itu," katanya.
SF Hariyanto mengatakan, dengan telah disepakati harga ganti rugi pahan tersebut, maka ruas jalan tol sepanjang 700 meter tesebut sudah bisa dikerjakan, karena masyarakat sudah bersedia untuk dikerjakan.
"Alhamdulillah mulai besok jalan itu sudah bisa dikerjakan, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan segera, sehingga kita harapkan awal Maret 2022 pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa diresmikan oleh Presiden RI," katanya. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026