IMCNews.ID, Tebo - Narapina kasus terorisme (Napiter), Giovanov Rafli bebas bersyarat. Dia sudah menjalani masa tahan di Lapas Kelas II B Tebo selama 1 tahun 7 bulan atas kasus rencana penyerangan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) 2017 lalu.
Giovanov merupakan anggota jaringan terorisme, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), simpatisan Islamic State atau ISIS, dan simpatisan Daulah.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II Tebo, Saripudin mengatakan, Giovanov bebas karena mendapat program Pembebasan Bersayarat (PB).
Meski demikian dia masih dalam pemantauan selama 10 bulan. Dalam kurun waktu selama 10 bulan itu, dia harus berbuat baik.
"Melihat dari rekam jejaknya selama di lapas, Giovanov tidak mungkin lagi berbuat yang sama. Tapi yang namanya manusia bisa saja berubah-rubah, makanya dia tetap dalam pengawasan," katanya.
Giovanov diamankan di Kabupaten Bungo pada 2017 lalu, kemudian ditahan di Mako Brimob. Sebelumnya, dia telah divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sebelum akhirnya dipindah kan ke Lapas Kelas II B Tebo.
Menurut Saripudin, Giovanov Rafli menjalani tahanan di Lapas Kelas II Tebo terhitung sejak Maret 2020, sampai sekarang, sekitar 1 tahun 7 bulan.
Selama di Lapas Tebo, dia mendapat remisi berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Pemotongan masa tahanan diberikan setelah melihat kelakuan Giovanov sehari-hari di dalam lapas Kelas II B Tebo. Dari hasil itu, Giovanov dinyatakan berhak mendapatkan remisi selama 17 bulan, hingga dibebaskan.
"Seharusnya Giovanov dibebaskan 2 Januari 2022. Karena, bertepatan pada hari Minggu, maka hari ini (Senin) dia nyatakan bebas bersayarat," jelas Saripudin.
Selanjutnya, kata dia, Persyaratan Bebas (PB) masih tersisa 6 bulan. Giovanov yang berasal dari Kabupaten Muara Bungo nantinya akan diserahkan kepada pihak Kejari Tebo, yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Muara Bungo.
‘’Pengawasan tetap dilakukan oleh pihak BNPT, Densus 88 dan rekan-rekan dari Intel,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 30 Desember 2021, Giovanov sudah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berpegang Pancasila dan UUD 1945.
Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyesatkan serta menyadari semua yang telah dilakukan adalah tindakan menyalahi aturan Agama maupun Pemerintah.
Kalapas Tebo, Reinhards Indra Pitoy mengatakan pengucapan ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI,” katanya.
Menurut Reinhards, selama menjalani pidana di Lapas Tebo saudara Giovanov aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Baik dari bidang kerohaniaan berupa Sholat berjamaah, Pengajian, Ceramah Agama, maupun Pelatihan Kemandirian berupa Pengelasan,Meubeler, dan Tekhnik Bangunan. (IMC01)
Pemkot Jambi Buka Seleksi Jabatan Direksi Perumda Tirta Mayang, Begini Cara Daftarnya
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan
Viral Penculikan Anak yang Akhirnya Ditemukan di Jambi, Orang Tua Harus Lebih Waspada
Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Gratis Antar Anak Sekolah, Rute Dimulai 06.15 WIB
Jaksa Sebagai Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Tersangka LPEI Ditunda