Enam Tahun Ayah Bejat Tega Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan

Kamis, 30 Desember 2021 - 01:41:16 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Tebo - Seorang ayah bejat di Kabupaten Tebo berinisial MP (36) tega menyetubuhi anak tiri dan keponakannya. Bahkan, perbuatan tercela itu telah dilakukannya selama enam tahun belakangan atau sejak 2015 lalu. 

Pelaku merupakan warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. MP kini harus meringkuk dalam tahanan Polres Tebo. Dia ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tebo di rumahnya pekan lalu. 

Selain membawa pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukit, berupa 6 helai pakaian para korban. Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. 

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo,’’ katanya.

Rezka mengatakan, pengakuna pelaku, ia tega menyetubuhi anak tiri dan keponakannya karena kurang mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya. 

Korban, MV (15) dan adik sepupunya CO (14) harus rela melayani birahi MP ketika sang ibu pergi bekerja. 

"Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan di rumah saat ibu korban pergi kerja," jelasnya, Rabu (29/12/2021). 

Saat melancarkan aksi cabulnya, MP mengancam kedua korban akan mengamuk dan menghancurkan seisi rumah apabila keinginannya ditolak korban. Dia juga mengancam kedua korban kalau melaporkan perbuatannya kepada sang istri. 

Tak tahan selama enam tahun jadi budak nafsu ayah tiri, MV melapor perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ulu bergerak mengamankan pelaku. 

"Kini masih mendalami kasus ini,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA