IMCNews.ID, Jambi - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan Instruksi (Wali Kota) Nomor 29/INS/XII/HKU/2021 tentang PPKM dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Jambi pada Natal dan tahun baru 2022.
Instruksi tersebut juga mengatur beberapa aturan saat natal dan tahun baru 2022 mendatang. Di antaranya, warung makan, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 22.00. Termasuk rumah makan, kafe dan resto, yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan seperti mall.
“Untuk kafe dan sejenisnya bisa melayani makan di tempat dan jam operasional hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Mereka wajib menyediakan setiap 1 meja untuk 2 kursi bagi konsumen,” kata Kadiskominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Tak terkecuali, penggunaan aplikasi Pedulilindungi juga masih diberlakukan pada tempat-tempat tersebut, serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Menurut Abu, untuk kegiatan hiburan malam, seperti Bar, Pub, Club dan Karaoke dibolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wib, dengan ketentuan pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Namun khusus tanggal 31 Desember 2021, ditutup sejak pukul 22.00 dan buka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00,” terangnya.
Sementara itu, kegiatan di area publik, seperti Tugu Kerisi Siginjai, Danau Sipin, Ancol, komplek perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang, Taman Remaja, Hutan Kota M Sabki, Taman Rimba dibuka untuk rekreasi dengan kapasitan 75 persen pengunjung hingga pukul 22.00 Wib. Selain itu, kegiatan gym, senam, biliard, futsal, badminton yang dilakukan di dalam ruangan juga boleh dilakukan hingga pukul 22.00 dengan menunjukkan sertifikan vaksin kedua.
“Untuk olahraga missal, seperti senam, marathon, sepak bola, bola voli dan sejenisnya, serta perlombaan atau pertandingan selain olahraga, yang diselenggarakan swasta atau masyarakat dan berlokasi di luar ruangan yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu,” ujarnya.
Sedangkan untuk perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi Pedulilindungi minimal vaksinasi dosis kedua. Untuk pengguna pesawat, transportasi darat, laut baik kendaraan pribadi atau umum, ke dan dari Pulau jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen H-1.
“Untuk kegiatan dan menyambut tahun baru 1 Januari 2022 mendatang juga kita atur tidak boleh mengadakan acara yang bersifat mengumpulkan massa mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 dini hari,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Abu, akan ada rekayasa lalu lintas dan patroli yang dilakukan tim gabungan TNI- Polri dan instansi terkait, untuk mengantisipasi konvoi atau pawai yang dilakukan masyarakat.
“Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar dilakukan oleh Satpol PP didukung TNI, Polresta, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri berpedoman dengan undang-undang yang berlaku. Isntruksi berlaku sejak 24 Desember kemarin hingga 2 Januasri mendatang,” pungkasnya. (IMC01)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kota Jambi Capai 340 Orang