Tersangka Pembuat e-KTP Palsu Dilimpahkan ke Kejati Jambi Bersama Barang Bukti

Senin, 27 Desember 2021 - 09:25:31 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Febriansyah (21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21). 

Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan, Jumat (24/12/2021). Dengan demikian, kini tersangka berstatus tahanan JPU. 

"Jumat lalu kita limpahkan tersangka ke JPU, untuk yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi," ujar Panit III Subdit V Cyber Crime, IPDA Rimhot Nainggolan, Minggu (24/12/2021). 

Dia menegaskan akan terus memproses kasus ini, terutama soal dugaan pihak-pihak lain yang dicurigai terlibat bersama tersangka Febri. 

"Setelah ini, akan proses untuk nama-nama lain dalam kasus ini agar tuntas sampai jelas semua," ungkapnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA