IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Febriansyah (21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan, Jumat (24/12/2021). Dengan demikian, kini tersangka berstatus tahanan JPU.
"Jumat lalu kita limpahkan tersangka ke JPU, untuk yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi," ujar Panit III Subdit V Cyber Crime, IPDA Rimhot Nainggolan, Minggu (24/12/2021).
Dia menegaskan akan terus memproses kasus ini, terutama soal dugaan pihak-pihak lain yang dicurigai terlibat bersama tersangka Febri.
"Setelah ini, akan proses untuk nama-nama lain dalam kasus ini agar tuntas sampai jelas semua," ungkapnya. (IMC01)
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group