IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Febriansyah (21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan, Jumat (24/12/2021). Dengan demikian, kini tersangka berstatus tahanan JPU.
"Jumat lalu kita limpahkan tersangka ke JPU, untuk yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi," ujar Panit III Subdit V Cyber Crime, IPDA Rimhot Nainggolan, Minggu (24/12/2021).
Dia menegaskan akan terus memproses kasus ini, terutama soal dugaan pihak-pihak lain yang dicurigai terlibat bersama tersangka Febri.
"Setelah ini, akan proses untuk nama-nama lain dalam kasus ini agar tuntas sampai jelas semua," ungkapnya. (IMC01)
Dukungan Percepatan Jalan Khusus Batu Bara Jambi Kian Meluas
Kian Mengkhawatirkan, Hingga Agustus 67 Orang di Kota Jambi Terindikasi Positif HIV/AIDS
Antara Kepentingan Masyarakat, Investasi, Aturan dan Ketegasan Pemerintah
PHR Zona 1 Unjuk Kebolehan Kesiagaan Atasi Kebakaran di Fire Rescue Challenge 2025