IMCNews.ID, Jakarta - Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Dr Pontus Sitorus MSi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan perayaan dan ibadah Natal 2021 melalui surat edaran.
"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021,” ujar Pontus, Jumat (24/12/2021).
Surat Edaran Nomor 33 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.
Surat edaran tersebut, berisi mengenai pelaksanaan kegiatan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
“Gereja juga perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID_19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 daerah,” terang dia.
Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan dianjurkan dilakukan secara bauran atau hibrida. Jika diselenggarakan secara luring, maka jumlah umat yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional gereja paling lama pukul 22.00 WIB.
Sementara bagi pengelola gereja, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecek suhu, sanitasi tangan atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan secara berkala, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Surat edaran ini tidak hanya diperuntukkan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan Katolik, seluruh rektor sekolah tinggi keagamaan, kepala kantor Kemenag untuk menerapkan surat edaran ini, dan dilakukan sosialisasi,” imbuhnya. (IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi