IMCNews.ID, Jakarta - Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Dr Pontus Sitorus MSi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan perayaan dan ibadah Natal 2021 melalui surat edaran.
"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021,” ujar Pontus, Jumat (24/12/2021).
Surat Edaran Nomor 33 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.
Surat edaran tersebut, berisi mengenai pelaksanaan kegiatan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
“Gereja juga perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID_19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 daerah,” terang dia.
Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan dianjurkan dilakukan secara bauran atau hibrida. Jika diselenggarakan secara luring, maka jumlah umat yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional gereja paling lama pukul 22.00 WIB.
Sementara bagi pengelola gereja, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecek suhu, sanitasi tangan atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan secara berkala, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Surat edaran ini tidak hanya diperuntukkan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan Katolik, seluruh rektor sekolah tinggi keagamaan, kepala kantor Kemenag untuk menerapkan surat edaran ini, dan dilakukan sosialisasi,” imbuhnya. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026