IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rachmad Surya Lubis sepertinya tak main-main menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada 2020 yang menjerat Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.
Dia turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dengan terdakwa Nurkholis itu. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/12/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nurkholis. Dalam dakwaannya, Rachmad menyebut Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam berkas berbeda melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam dakwaannya, Nurkholis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
Korupsi Kuota Haji Diduga Memperkaya Mantan Menag Yaqut Hingga Rp4,8 Miliar
Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri: Efisiensi, Jangan Tiba-Tiba Minta Tambah DAU
Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api
Komitmen, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tinjau Infrastruktur Strategis di Jambi
Saksi Ungkap Penggunaan Uang Suap Dari Azis Syamsuddin Untuk Beli Emas hingga DP Mobil