IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rachmad Surya Lubis sepertinya tak main-main menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada 2020 yang menjerat Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.
Dia turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dengan terdakwa Nurkholis itu. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/12/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nurkholis. Dalam dakwaannya, Rachmad menyebut Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam berkas berbeda melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam dakwaannya, Nurkholis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Saksi Ungkap Penggunaan Uang Suap Dari Azis Syamsuddin Untuk Beli Emas hingga DP Mobil