IMCNews.ID, Jambi - Dalam momen Natal 2021, sebanyak 66 narapidana (napi) di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, lamanya remisi yang diusulkan berbeda-beda. Ada yang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Ada 66 orang yang diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi, 20 orang napi lapas Klas II A Kota Jambi, 2 napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan 1 napi di Lapas Klas IIB Bangko.
Lalu, ada 3 napi di Lapas Klas IIB Muarabungo, 9 napi di Lapas Klas IIB Muaratebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, 1 anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan 2 napi di Rutan Sungaipenuh. (IMC01)
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi