IMCNews.ID, Jambi - Dalam momen Natal 2021, sebanyak 66 narapidana (napi) di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, lamanya remisi yang diusulkan berbeda-beda. Ada yang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Ada 66 orang yang diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi, 20 orang napi lapas Klas II A Kota Jambi, 2 napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan 1 napi di Lapas Klas IIB Bangko.
Lalu, ada 3 napi di Lapas Klas IIB Muarabungo, 9 napi di Lapas Klas IIB Muaratebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, 1 anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan 2 napi di Rutan Sungaipenuh. (IMC01)