Masuk Area Publik Wajib Vaksin Dua Dosis

Senin, 20 Desember 2021 - 08:32:03 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan instruksi nomor 28/INS/XII/HKU/2021 tentang penggunaan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi pada area publik dan tempat umum di Kota Jambi.

Instruksi tersebut menekankan bagi pengunjung area pulik dan tempat umum di Kota Jambi wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin dosis kedua.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dan tim satgas Covid-19 Kota Jambi, diketahui masih banyak masyarakat yang tidak melakukan vaksin dosis kedua. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah strategis untuk mencapai sasaran yang telah ditargetkan.

"Intruksi Walikota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Desember," katanya. 

Dalam Instruksi tersebut kata Abu, masyarakat atau pengunjung yang memasuki area publik (tempat umum) diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

"Bisa tunjukkan bentuk fisik kartu vaksin atau melalui aplikasi peduli lindungi," kata Abu.

Kata dia, penanggung jawab pengelola area publik, mall, pusat perbelanjaan, hotel, resto dan pelaku usaha lainnya harus menujuk petugas dalam melaksanakan instruksi dengan baik.

"Seperti mall, resto, pusat perbelanjaan harus ada petugas yang memeriksa kartu vaksin saat pengunjung datang," katanya.

Dia menyebutkan, para Lurah dan Camat juga diminta memantau berjalannya instruksi walikota itu di sejumlah area publik dan tempat umum.

"Jika ada pelanggaran di lapangan maka pihak kecamatan dan kelurahan dapat mengambil sikap tegas dengan berkoordinasi bersama Satpol PP, TNI dan Polri," ungkapnya.

Dia menyampaikan, saat ini realisasi vaksin dosis pertama di Kota Jambi sudah lebih 101, 81 persen. Namun sayangnya, dari jumlah itu, yang sudah divaksin dosis kedua baru berjumlah 79.66 persen. 

“Insya Allah akhir tahun nanti capaian vaksin dosis kedua kita sudah seimbang dengan vaksin dosis pertama yakni 100 persen,” ujarnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA