IMCNews.ID, Jambi - Tim penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka perbuatan melawan hukum mengakses komputer atau "ilegal access" pencetakan E-KTP di luar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi.
"Tersangka Febriansyah setelah menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 96 A jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2).
Kemudian, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 KUHPidana.
Tersangka Febriansyah merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi yang jadi aktor utama dalam kasus itu dimana tersangka kedapatan menggunakan komputer kantor secara ilegal di luar jam dinas.
Tersangka memiliki user dan password untuk mencetak KTP, namun untuk pembuatan KTP harus ada surat perintah, harus ada pihak yang dicetak siapa, jumlah yang dicetak berapa dan harus ada surat perintah dari atasannya.
Tetapi tersangka dalam aksinya tidak ada perintah dan tidak ada permintaan, jadi sebenarnya modusnya untuk pungutan liar.
Dalam aksinya, tersangka berkoordinasi dengan pihak lainnya. Pelaku bekerja sama dengan calo di pihak kecamatan dan menjanjikan proses pembuatan KTP tersebut lebih cepat.
"Karena tidak sesuai SOP dan tidak diketahui oleh pimpinannya, maka bahan material yang digunakannya itu menggunakan bahan material bekas dan jadi ada orang yang menggantikan KTP untuk ganti alamat atau tulisannya sudah rusak akan tetapi tidak dimusnahkan dan disimpan oleh yang bersangkutan untuk digunakan kembali," katanya.
Imbasnya, KTP yang menggunakan bahan material bekas tersebut menimbulkan dua data, data yang ada pada chip KTP dan data yang tertera di atas KTP. Akhirnya, KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi lainnya seperti mengurus rekening dan lain-lain. (IMC01)
Korupsi Kuota Haji Diduga Memperkaya Mantan Menag Yaqut Hingga Rp4,8 Miliar
Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri: Efisiensi, Jangan Tiba-Tiba Minta Tambah DAU
Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api
Komitmen, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tinjau Infrastruktur Strategis di Jambi
Oknum Dosen Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi