IMCNews.ID - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh korban LKS. Perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial RGS yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Tangerang. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto, Selasa (30/11/2021).
"Sudah masuk dalam penyidikan," sambungnya.
BACA JUGA : Penemuan Mayat Nenek Nur Aini Hebohkan Warga Mendalo
Namun m, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis kasus KDRT tersebut. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," sebutnya.
Informasi yang didapat, peristiwa KDRT ini terjadi Senin (03/5/2021) lalu. Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. Pihak Polresta akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (IMC01)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya