IMCNews.ID - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh korban LKS. Perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial RGS yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Tangerang. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto, Selasa (30/11/2021).
"Sudah masuk dalam penyidikan," sambungnya.
BACA JUGA : Penemuan Mayat Nenek Nur Aini Hebohkan Warga Mendalo
Namun m, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis kasus KDRT tersebut. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," sebutnya.
Informasi yang didapat, peristiwa KDRT ini terjadi Senin (03/5/2021) lalu. Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. Pihak Polresta akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (IMC01)
BMKG Ungkap Potensi Hujan yang Kemungkinan Mengguyur Wilayah Jambi
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum