IMCNews.ID, Jambi - Terdakwa kasus pemotongan intensif pegawai di BPPRD Kota Jambi, Subhi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (29/11/2021).
"Hakim menjadwalkan tuntutannya itu hari Senin (hari ini), tim Jaksa juga sudah siap untuk membacakan tuntutan terhadap Subhi," kata Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait.
Pembacaan tuntutan bagi Subhi harusnya digelar Kamis (25/11/2021) pekan lalu. Namun, karena majelis hakim ada persidangan lain, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda.
"Tuntutan sebenarnya sudah siap, tapi terpaksa di tunda, karena ketua majelis hakim sedang memimpin sidang perkara dugaan korupsi aliran listrik Sarolangun," ujarnya.
"Ketua majelis hakim itu pak Yandri Roni, kebetulan dua anggota majelis hakim yang lain sama dengan perkara dugaan korupsi aliran listrik Sarolangun," sambungnya.
Subhi diduga melakukan pemotongan Pembayaran Dana Insentif pegawai pada BPPRD Kota Jambi Tahun 2017 hingga 2019.
Dalam Perkara ini Subhi dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang emberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI omor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP. (IMC01)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Dua kg Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi Disita Dari Kurir dan Bandar