Belum Tertangkap, Ketua KPU Tanjab Timur Resmi Jadi Buronan

Selasa, 16 November 2021 - 08:57:51 WIB

Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis. (ist)
Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis. (ist)

IMCNews.ID, Muara Sabak – Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis belum juga berhasil ditangkap. Kini dia menjadi buronan paling dicari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim.

Terhitung tanggal 12 November 2021 lalu, Kejari resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurkholis.

Sampai Senin (15/11/2021) kemarin, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 itu belum diketahui keberadaannya.

"Pada tanggal 12 suratnya kita terbitkan. N adalah DPO Kejari Tanjabtim," kata Kajari Tanjantim, Rahmat Surya Lubis melalui Kasi Pidsus, Reynold.

Sementara tersangka lainnya, Mardiana belum dilakukan penahanan. Sementara ini dia masih diperiksa sebagai saksi.

"Besok (hari ini) ada jadwal pemanggilan M. Penyidik yang akan menentukan apakah ditahan apa tidak," kata Reynold lagi.

Penyidik berusaha bekerja semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini. Senin (15/11) kemarin, pihak Kejari sedikitnya memeriksa sebanyak 20 orang saksi guna melengkapi berkas tersebut.

"Hari ini saja ada 20 orang saksi yang kita periksa, doakan saja semoga berkas segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor Jambi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjabtim menetapkan empat pejabat KPU Tanjabtim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.

Keempat tersangka yakni Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sekretris KPU Sumardi, Bendahara KPU Hasbullah dan Mardiana selaku pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kajari Muarasabak Rahmad Surya Lubis menyatakan ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai terangka tanggal 8 November. Sumardi dan Hasbullah ditangkap di kantornya (KPU) pada Rabu, 10 November pekan lalu. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA