IMCNews.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap uang ketok palu Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Saksi yang diperiksa, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Kusnindar, Nasri Umar, Edmon, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Poprianto dan Sainuddin.
"Semua saksi ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, dari berbagai fraksi," katanya.
Pemeriksaan di mulai sekira pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Khusus Gedung Lama Lantai 2 Polda Jambi. (IMC01)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Mahasiswi Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Mendalo-Simpang Rimbo