IMCNews.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap uang ketok palu Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Saksi yang diperiksa, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Kusnindar, Nasri Umar, Edmon, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Poprianto dan Sainuddin.
"Semua saksi ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, dari berbagai fraksi," katanya.
Pemeriksaan di mulai sekira pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Khusus Gedung Lama Lantai 2 Polda Jambi. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Mahasiswi Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Mendalo-Simpang Rimbo