IMCNews.ID, Muaro Tebo - Kantor DPRD Kabupaten Tebo, Rabu (10/11/2021) diserbu pendamping Desa (PD) se- Kabupaten Tebo. Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan monopoli Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo.
Pertemuan tersebut dihadiri Dinas PMD, Camat se-kabupaten Tebo dan Kepala Desa (Kades). Ketua Koordinator Tehnik Pendamping Desa Kabupaten Tebo, Aslami meminta Camat dilibatkan dalam pengawasan DD.
Menurutnya, saat ini keterlibatan Camat ditiadakan oleh Dinas PMD. Selain itu, dia menyebut, mulai dari perencanaan, pencairan hingga evaluasi DD, terjadi banyak kejanggalan yang tidak sesuai regulasi.
BACA JUGA : Buru Ketua KPU Tanjab Timur hingga ke Kota Jambi
Bahkan, dia mengungkap soal monopoli yang dilakukan Dinas PMD hingga disebut menitipkan pekerjaan dalam DD.
"Tetang perencanaan yang kami lihat bukan memfasilitasi, namun intervensi. Pasalnya apa yang tejadi bukan sesuai dengan musyawarah desa," kata Aslami di dalam rapat tersebut.
Salah satu Pendamping Desa, Heri Gutriandi mengatakan, Dinas PMD menyalahi administrasi. Seperti ketika akan mengambil uang di rekening desa, Kades harus meminta tanda tangan Kadis PMD.
Parahnya lagi, lanjut Heri, sejumlah kepala desa diminta tidak menyampaikan data ke tenaga Pendamping desa. Padahal, sebagai fasilitator, pendamping desa berhak mendapatkan data terkait DD untuk laporan kinerja ke Kementerian Desa (Kemendes).
BACA JUGA : Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Tersangka Ditangkap, Digiring dengan Borgol
"SPP harus diajukan berulang kali. Yang aneh itu, Kades diminta untuk tidak menyampaikan data ke TPD," ungkapnya.
Kades Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Sulman Elfarisyi mengatakan dirinya ingin nyaman dan tenang dalam menjalankan pemerintahan desa. Dia mengeluhkan susahnya berkomunikasi dengan Kepala Dinas PMD.
"Kadang, kalau kita mau ketemu sama pak Kadis, harus ketemu sama "Ramos". Kami ini bingung Ramos ini siapa? Kok Harus melalui dia," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala dinas PMD Kabupaten Tebo, Nafri Junaidi dalam rapat dengar pendapat berdalih apa yang dia lakukan untuk melindungi kades dari terjadinya permasalahan hukum.
"Saya sudah berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Jika keberatan ya sudah," katanya.
Smeentara Wakil ketua II DPRD kabupaten Tebo, Syamsu Rizal di kesempatan berbeda mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat disepakati tahun yang akan datang semua harus dikembalikan sesuai dengan regulasi.
"Semua harus sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Menurut dia, mulai dari SPP kewenangannya dikembalikan, kemudian dalam RAPBDes dan evaluasi, Camat setempat harus dilibatkan.
Selain itu, tidak ada lagi intervensi yang boleh dilakukan dinas PMD ke kepala desa.
"Peran camat harus dijelaskan pada Perbub yang dikeluarkan," katanya. (IMC01)
SUMBER: Jambione.com
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka
Lima Pejabat Baru Dilantik Al Haris, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan dan Integritas
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru
Dampingi Wapres, Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher
Tembus Rp70 Ribu, Harga Cabai Makin Pedas Jelang Akhir Tahun