IMCNews.ID - Ayah bejat yang tega bernisial HA (46) yang tega menghamili anak kandungnya sendiri divonis hukuman selama 15 tahun penjara.
"Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini dalam sidang secara virtual.
"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya.
BACA JUGA : Aksi AIN Begal Payudara Berujung di Balik Jeruji Besi
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis kejadian naas yang menimpa korban NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya.
Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu home stay di wilayah Narmada.
"Pada saat dibawa ke home stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan dicabuli ayahnya," katanya.
Kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumahnya. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga Desember 2019.
Kejadian itu terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarganya saat membawa korban ke puskesmas.
“Dari hasil tes puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tambahnya.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.
Korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah dicabuli ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terduga pelaku," tandasnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Satpam dan Pembantu Dalangi Pembunuhan dan Perampokan Majikan