IMCNews.ID, Muarasabak- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Muarasabak, Adji Prakoso, SH.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Senin (1/11/2021) sore. Rifki Septino, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengaku kecewa dengan putusan hakim, bahkan menyebut hakim main aman.
"Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja," kata Rifki.
Rifki mengaku bingung dengan putusan hakim. Pasalnya, dalam persidangan, kata dia, berasumsi bahwa KPU adalah sebuah koorporasi.
"Jadi kita sebagai kuasa hukum masih bingung," ujarnya. Pasca keputusan hakim itu, dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Tanjabtim Timur. (IMC01)
Korupsi Kuota Haji Diduga Memperkaya Mantan Menag Yaqut Hingga Rp4,8 Miliar
Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri: Efisiensi, Jangan Tiba-Tiba Minta Tambah DAU
Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api
Komitmen, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tinjau Infrastruktur Strategis di Jambi