IMCNews.ID, Jambi - Pembukaan kembali Car Free Night (CFN) dan Car Free Day (CFD) di Kawasan Tugu Keris Taman Pedestrian Jomblo Kotabaru, tengah diuji coba, Sabtu (30/10/2021) malam lalu.
Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan ketat. Setiap pengunjung yang memasuki kawasan, wajib telah tervaksinasi Covid-19.
Tidak hanya itu, pelaku usaha yang berjualan di lokasi tersebut juga wajib telah tervaksinasi Covid-19, dibuktikan dengan pemasangan stiker tanda telah tervaksinasi pada tempat usaha.
Di lokasi yang menjadi pusat perkantoran Pemkot Jambi itu, disediakan pula spot vaksinasi bagi masyarakat, oleh Polda Jambi.
Masyarakat dapat melaksanakan vaksinasi dosis 1 maupun 2 di lokasi tersebut. Uji coba pembukaan CFN tersebut, dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Kota Jambi, Ridwan.
Ridwan menyampaikan, bahwa pelaksanaan ujicoba berlangsung sesuai harapan, karena masyarakat telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan di area publik.
"Alhamdulillah, dalam pemantauan kita malam ini semua berjalan baik. Masyarakat kita sekat dipintu masuk, diperiksa kartu vaksin dan aplikasi peduli lindungi," katanya.
"Bagi yang ingin divaksin dosis 1 dan 2 kita layani di lapangan, oleh Polda Jambi. Kita pastikan semua berjalan baik dan harapan kita masyarakat terus disiplin prokes di lokasi ini," tambahnya.
Dia berharap agar masyarakat terus taat prokes sebagai kebiasaan baru produktif di masa pandemi.
"Kita berharap semua masyarakat dapat mempertahankan kebiasaan ini, disiplin prokes dan segera vaksinasi jika belum. Ini penting agar kita bisa segera akhiri wabah Covid ini. Masyarakat dapat terus hidup produktif, pelaku usaha dapat berjualan dengan tenang dan masyarakat kembali bangkit," pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun