IMCNews.ID, Jambi - Tarif tes PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi turun menjadi Rp275 ribu setelah adanya surat edaran dari Kemenkes RI nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Kita sedang melakukan penghitungan. Karena PCR sebagai sarana tracing, dan menjadi persyaratan perjalanan agar tidak membebani masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Dia menjelaskan, tarif untuk rapid tes dan PCR itu berlaku untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan pribadi, seperti bepergian keluar daerah.
“Karena memang, bagi pelaku perjalanan dikenakan tarif. Terkecuali mereka yang hasil tracing kontak erat, itu gratis,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati juga mengatakan, penurunan tarif itu telah berlaku sejak kemarin, Kamis (28/10/2021) .
Untuk diketahui, kini harga tes PCR di Labkesda Kota Jambi hanya Rp275 ribu. Harga itu mulai berlaku sejak 28 Oktober.
Harga itu turun dari dua hari sebelumnya. Dimana sebelumnya Rp350 ribu. Bahkan pada 14 Oktober lalu harga PCR Swab Test di Labkesda Kota Jambi masih mencapai Rp500 ribu. (IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun